WahanaNews-Papua | Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH. S.IK mendampingi Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan dan mutilasi di kabupaten Mimika 22 Agustus lalu bertempat di Rimba Papua Hotel (RPH), Senin (5/6).
Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan seluruh oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat dan telah menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi empat warga Asal kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, terancam akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Pangdam menjelaskan, jika proses pengadilan terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilaksanakan di Timika.
Menurut pangdam, sesuai adanya permintaan pihak keluarga korban, namun tetap dipastikan bahwa proses persidangan akam dilaksanakan di Oditoriat Jayapura atau Makassar.
Kata pangdam akan berjalan dengan terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
“Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai pasal yang disangkakan itu. Dan bahkan kalau di hukum militer itu, ada pemberatan lagi. Kemungkinan para tersangka dari oknum TNI ini akan dipecat tidak dengan hormat,” tegas Pangdam.
Lanjut Pangdam, untuk dua terduga pelaku lainnya, yaitu Pratu AP dan Prada Y yang disebut turut terlibat, dalam hal ini ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil rampokan dari para korban, keduanya saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Subdenpom Mimika. [hot]