WahanaNews-Papua | Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, SH memberi respon positif apabila Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga terlibat dalam melakukan investigasi terhadap dugaan peristiwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap 4 (empat) korban warga sipil di Mimika.
Hal ini disampaikan dalam keterangan persnya di Manokwari, pada Kamis (1/9).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Dalam peristiwa pembunuhan dan mutilasi 4 warga tersebut diduga melibatkan sekitar 6 (enam) oknum orang anggota TNI.
Menurut Advokat Yan Christian Warinussy, Investigasi yang akan dilakukan Komnas HAM atas peristiwa tersebut perlu juga melihat apakah perbuatan dan atau tindakan para terduga pelaku tersebut merupakan kehendak pribadi mereka?
Ataukah merupakan bagian dari sebuah rencana bersama yang turut melibatkan orang lain sebagai otak pelaku (intelectual dader) nya.
Baca Juga:
Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Malang 15 Tahun Penjara
Apakah tindakan para pelaku dugaan tindak pidana ini sedang melakukan perbuatan yang bisa dikatagorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (ceime againts humanity) sebagai dimaksudkan dalam rumusan pasal 7 dan pasal 8 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Investigasi yang lengkap dari Komnas HAM pasti relevan dan mampu mengungkap latar belakang dari peristiwa yang terjadi dan telah menelah para korban warga sipil tersebut.
Termasuk mengenai apakah tindakan para terduga pelaku, diantaranya keenam oknum prajurit TNI tersebut ada relevansinya dengan upaya memutus mata rantai perdagangan senjata dan amunisi ?
Ataukah ada hubungannya pula dengan upaya "membatasi" akses masyarakat sipil di wilayah dan atau area potensial pertambangan mineral di sekitar Tembagapura, Mimika hingga ke Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya.
Jadi, hal ini perlu investigasi langsung Komnas HAM. Investigasi diharapkan menentukan terpenuhi tidaknya unsur dugaan kasus pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut, pungkasnya. [hot]