WahanaNews-Papua | Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan Narkoba jenis Ganja yang bertempat di Mapolda Papua, Jumat (31/03/23).
Sebanyak 609,7 Gram Narkoba Jenis Ganja diamankan dari empat pelaku berinisial LS, JA, AW dan RSW yang kemudian dimusnahkan oleh Direktorat Polairud Polda Papua.
Baca Juga:
Polisi Kembali Gerebek Kampung Bahari, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Dir Polair Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah yang diwakili Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet ruben Bonay, S.H., M.H.
Kanit Sidik menyebutkan Narkotika Jenis Ganja seberat 609,7 gram dari hasil pengungkapan dari Subbid Gakkum Direktorat Polairud di bulan Maret mulai dari tanggal 2 sampai tanggal 15 Maret.
“Salah satu tersangka merupakan residivis di mana setelah kami amankan kemarin menurut pengakuan dia bahwa dia baru keluar dari lembaga dengan tindak pidana yang sama dia dituntut selama 5 tahun,” ungkap AKP Edy.
Baca Juga:
Diperas Polisi Rp 30 Juta, Pria Ini Lapor ke Polrestabes Medan
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pada saat diamankan, tersangka yang merupakan residvis berniat untuk menjualnya dengan tujuan mengambil keuntungan dari penjualan Narkotika jenis Ganja tersebut.
“Pelaku melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) lebih subsider dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan upaya pencegahan yang dilakukan yakni dengan mengintensifkan dan berkoordinasi dengan stake holder terkait terutama masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.