Jayapura, WahanaNews-Papua | Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba seorang warga negara asing di Jalan Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Papua, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 17.58 WIT.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, telah mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut ketika dimintai keterangan terkait penangkapan.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial N, seorang laki-laki, lahir di Vanimo pada Juli 2004, dan belum bekerja. Dia merupakan warga negara PNG dan beralamat di Kampung Vanimo,” jelasnya.
Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si selaku Dir Resnarkoba Polda Papua dalam keterangan menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Anggota opsnal Subdit III pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIT.
Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
Baca Juga:
Wanita Cantik Kasus Narkotika Yang Kabur Dari Mapolsek Bagan Sinembah Menyerahkan Diri
Tanpa menunggu lama, Tim Opsnal kemudian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut dan menemukan tiga orang warga negara PNG yang sedang makan di sebuah warung di daerah Entrop.
"Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap dengan inisial N,” terangnya.
Tersangka N warga negara PNG (red-duduk) dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja.