PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat jenis Honda WRV di wilayah Distrik Abepura.
Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Kamis (6/2/2025).
Baca Juga:
Polsek Lubuk Baja Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor di Batam
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Macbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban yang bernama Laurentius yang datang ke Mapolsek Abepura pada Kamis (6/2/2025) pagi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/107/II/2025/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tersebut tim gabungan resmob numbay Polresta dan Polsek Abepura langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan mobil korban dan pelaku.
Menurut laporan korban, pencurian terjadi pada Rabu (5/2/2025) malam. Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di halaman rumah, lalu keesokan harinya, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIT, korban terkejut mendapati mobilnya telah hilang atau tidak ada di lokasi ia terakhir memarkirkan kendaraannya hingga disadari bahwa mobilnya dicuri, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Abepura.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Papua Himbau Warga Waspada Kejahatan Jalanan
Tersangka Pelaku Pencurian kendaraan roda empat jenis Honda WRV, berinisial YT.
Lebih lanjut kata Kapolsek, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama barang bukti mobil yang dicuri diketahui berada di Jalan Flamboyan Blok E tepatnya di belakang Taspen Kotaraja, Distrik Abepura.
Tim segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka berinisial YT (29) serta mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda WRV warna hitam. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian ini, berinisial B, masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa ada dugaan pelaku lain yang telah mengawali aksi kejahatan sebelumnya di rumah korban.
Pada Desember 2024, korban pernah mengalami pencurian dimana orang tak dikenal masuk ke rumahnya dengan cara mencongkel jendela. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu botol parfum, uang tunai sebesar Rp3.500.000, serta satu buah kunci serep mobil Honda WRV.
"Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pencurian yang terjadi pada Desember lalu juga dilakukan oleh tersangka yang kini telah diamankan," jelas Kapolsek dikutip Jumat (7/2/2025).
Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
"Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu apakah tersangka memiliki jaringan dengan pelaku lain serta memburu rekan pelaku yang masih buron," tambah Kapolsek.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami juga mengingatkan pemilik kendaraan untuk selalu memastikan keamanan kendaraan mereka dengan sistem pengamanan tambahan guna menghindari kejadian serupadi waktu mendatang," pungkas Kapolsek.
[Redaktur: Hotbert Purba]