Papua.WahanaNews.co, Merauke - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Merauke Kota mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) jenis sopi di sebuah asrama Akper di jalan Maluku pada hari Rabu (13/3/2024).
Operasi razia tersebut dilakukan oleh petugas piket Pawas dan anggota piket SPKT regu 3 Polsek Merauke Kota, menghasilkan penangkapan seorang tersangka.
Baca Juga:
Oplos Bahan Pembuat Parfum Jadi Miras, Puluhan Napi Keracunan di Lapas Sumbar
Menurut keterangan Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi tersangka bernama DTT (35), seorang pekerja swasta yang tinggal di jalan Maluku (Asrama AKPER), berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Keberhasilan ini merupakan kelanjutan dari penangkapan tersangka pada hari Sabtu sebelumnya, saat razia penjual sopi/tepong di jalan Ampera 4.
"Dalam interogasi, tersangka mengakui memproduksi sopi/tepong di asrama AKPER jalan Maluku. Petugas kemudian melakukan razia di lokasi tersebut dan berhasil menyita 15 botol miras jenis sopi dengan ukuran 600 ml," ujar Kapolsek.
Baca Juga:
Puluhan Napi Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi: 1 Tewas
Lebih lanjut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 1 buah dandang, 1 buah ember, pipa ringkar stainless steel, dan 2 botol ukuran 600 ml yang berisi sopi/tepong.
Tersangka mengaku baru sekali menjual miras tersebut di jalan Ampera IV dengan harga jual per botol Rp20.000,-.
Kapolsek Merauke Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar mereka.