Papua.Wahananews.co, Wamena - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT dan Ballo di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (01/11/2023).
Keterangan resmi Kasat Reserse Narkoba, AKP F Taborat, Kamis (2/11/2023) menjelaskan bahwa pelaku inisial K alias V (30) ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait pembuatan minuman keras.
Baca Juga:
Polres Fakfak Ungkap Kasus Narkotika dan Miras Lokal, Wujud Komitmen Polri Jaga Generasi Muda
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa salah satu rumah kontrakan di Jalan Bhayangkara digunakan sebagai tempat produksi minuman keras lokal.
Miras jenis Ballo (Miras lokal)
Sebagai respons, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan minuman keras jenis Ballo dan CT.
Baca Juga:
BKPRMI Tapteng Minta Bupati Tutup Tempat Prostitusi dan Warung Miras
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah pelaku, meliputi 2 drum berwarna biru berukuran besar, 2 dandang suling berukuran sedang, 2 kompor, 1 gen berwarna biru, dan 17 bungkus plastik bening yang berisi miras jenis CT," ungkap Kasat.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan keterlibatan dan aktivitas terkait produksi minuman keras ilegal tersebut.
[Redaktur: Hotbert Purba]