Papua.WahanaNews.co, Keerom – Operasi gabungan, Tim Satuan Khusus Kriminal (Timsus) bersama Operasi Kriminal (Opsnal) Reskrim Polres Keerom dan Bhabinkamtibmas Kampung Baburia, Bripka Batias Jikwa berhasil mengamankan seorang pria berinisial YY (33 tahun).
Pria tersebut diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan itu diketahui terjadi di Bukit Skylane Abepura, pada hari Sabtu (28/10/2023).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/X/2023/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, yang diajukan pada tanggal 26 Oktober 2023.
YY adalah pelaku pencabulan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
Pelaku mengakui telah melakukan tindak cabul terhadap seorang anak di bawah umur berinisial IG (11) sebanyak tiga kali, di Kampung Baburia, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
Baca Juga:
Kenalan Lewat Medsos Santri Cabuli Anak 13 Tahun di Wonosobo
"Perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka pertama kali terjadi sekitar bulan Februari 2023, diikuti oleh kejadian serupa pada bulan Agustus dan Oktober 2023," kata Kasat Reskrim Zakaruddin.
Proses penangkapan terhadap pelaku dilaporkan berjalan lancar tanpa perlawanan dari tersangka. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Keerom untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dikenakan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar lima miliar rupiah,” demikian Zakaruddin.
[Redaktur: Hotbert Purba]