Papua.WahanaNews.co, Jakarta- Kejaksaan Agung merespon aspirasi Mahasiswa Papua yang melakukan aksi demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (25/6/2024).
Aliansi Mahasiswa Papua Anti Korupsi yang menuntut agar skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob segera dituntaskan.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Rp 21,1 Miliar saat Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya
Kepala Pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucuan uang (TPPU), yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
"Kamis sudah terima aspirasinya. Kami teruskan ke Kejati Papua, bila perlu kami akan kirim tim dari Kejagung kesana untuk melakukan koordinasi tentang perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (25/6/2024).
Harli memastikan, pihaknya segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
Baca Juga:
Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan di Kasus Impor Gula
"Segera kita teruskan ke daerah (Kejati Papua), untuk dicek dan ditindaklanjuti, bagaimana perkembangannya nanti kita update, " kata Harli
Diketahui, Sekelompok Mahasiswa Papua yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggeruduk Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa (25/6/2024).
Aksi mereka ini, untuk mempertanyakan sikap Lembaga penegak hukum itu dalam penanganan skandal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Plt Bupati Mimika Johanes Rettob.
" Kami Aliansi Mahasiswa orang asli Papua Anti Korupsi datang disini untuk mempertanyakan kenapa belum ada penetapan tersangaka TPPU terhadap Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hasil analisis atas temuan PPATK terhadap aliran uang yang melibatkan Johanes Rettob sudah ada ditangan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, ini ada apa? ," ujar Alfred Pabika, koordinator aksi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (25/6/2024).
"Kami sebagai penggiat anti korupsi orang asli papua benar-benar kecewa atas sikap dan tindakan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang terkesan mandul dalam mengusut tuntas kasus ini sehingga terkesan melakukan pembiaran terhadap Johanes Rettob untuk tetap berkeliaran dan menggunkan uang APBD Mimika," Sambungnya.
Alvred mengatakan walaupun kasus asal Johanes Rettob sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun berdasarkan praktik peradilan hukum tindak pidana korupsi selama ini, tindak pidana pencucian uang tidak harus dibuktikan terlebih dahulu dari kejahatan asal (predicate crime), sehinga kasus TPPU bisa berdiri sendiri.
"Ya lolos dari kasus asal dugaan Korupsi, tapi bukan berarti Plt Bupati Mimika ini lolos dari TPPU karena pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, sehingga bila sudah ada bukti kuat dari PPATK maka penyidik Kejaksaan Tinggi Papua segera menetapkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai tersangka," tegas Alvred.
Diketahui, skandal dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Johanes Rettob hingga kini masih mengendap.
Beberapa waktu lalu Kejati Papua, menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Sehingga Kejati Papua telah mengantongi data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono saat itu menerangkan bahwa ada beberapa hal yang sifatnya TPPU kaitannya dengan (Johannes) Rettob. Dan berkaitan dengan TPPU-nya penyidik sudah punya data dari PPATK.
Witono mengaku pihaknya akan menaikkan status TPPU tersebut dengan menetapkan Johanes Rettob jadi tersangka, sehingga tinggal menunggu waktu, namun dari tahun 2023 hingga pertengahan 2024 kasus tersebut berjalan ditempat di Kejaksaan Tinggi Papua.
[Redaktur: Amanda Zebahor]