WahanaNews-Papua | Satuan Resnarkoba Polres Mimika kembali mengungkap sepasang suami istri diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika. Minggu (04/09)
Penangkapan 2 orang pelaku sepasang suami istri berinisial "A.M"(43) dan "A.S" (40) dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH., bersama 4 personilnya.
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Pasangan suami istri ini di tangkap di Bandara Baru Timika.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 30 (tiga puluh) plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 (tiga) lembar almunium foil (pembungkus paket), 3 (tiga ) gulungan lakban coklat (pembungkus paket)
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan seorang wanita salah satu penumpang pesawat dari Jayapura akan tiba di Timika dan dicurigai membawa narkotika jenis Ganja.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
"Pelaku "A.S" (40) membawa 3 (tiga) bal berisi narkotika jenis ganja, disembunyikan dalam tas Ransel warna hitam dengan gulungan pakaian sedangkan pelaku "A.M" (43) pemilik narkotika menunggu di area kedatangan," ucap Kasi Humas
Atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sementara pelaku telah diamankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. [hot]