WahanaNews-Papua | Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Erly Prima Putera Agoes, dan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Apresiasi tinggi disampaikan sebab JPU telah membacakan surat dakwaan nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022 di depan persidangan Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9).
Baca Juga:
Pimpinan KKB Paniai Tiba di Polda Papua untuk Pemeriksaan Intensif
Dakwaan tersebut telah mendakwa Mayor Infantri (Purnawirawan) Ishak Sattu (IS) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH,. dalam keterangan kepada Papua.Wahananews.co, Rabu (21/9).
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, Yan Christian Warinussy, SH., dimana pihaknya turut mengkawal proses hukum yang berlangsung di pengadilan HAM Makassar melihat bahwa surat dakwaan Jaksa tersebut terdiri dari 10 halaman.
Baca Juga:
Sempat Viral Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Ditangkap Polres Merangin dan Polres Bungo
Hal mana telah memberi gambaran tentang latar belakang peristiwa hukum yang pada akhirnya berujung terjadinya penembakan terhadap warga sipil pada hari Senin (8/12/2022) sekitar pukul 09:00 Wit di Pondok Natal Gunung Merah, Enarotali, Paniai 8 tahun silam.
Dalam surat dakwaan halaman 3 terlintas catatan bahwa saat negosiasi sedang berlangsung antara Saksi Kompol Hanafiah dengan massa di Pondok Nata, Gunung Merah.
Lanjutnya, kemudian datang Saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotanya yang kemudian terdengar bunyi letusaan senjata api sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali.
“Menurut pandangan dan intuisi saya selaku investigator bahwa bagian ini perlu didalami kembali oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai tupoksi nya sebagai penyelidik menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM”, ujar Warinussy.
Pertimbangan lain, karena saat Lettu Prasenta Imanuel Bangun dan anggotanya datang ke lokasi kejadian perkara, saat tersebut Terdakwa IS ada di Koramil1705-02/Enarotali.
Sehingga peran saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun mesti didalami saat pemeriksaan saksi di depan persidangan, ungkapnya.
Kehadiran para saksi kunci yang tersirat dalam Surat Dakwaan seperti saksi Marselina Gobay alias Mia Gobay, saksi Benyamin Kudiai, saksi Yosafat Yeimo, saksi Noak Gobay dan saksi Oktofina Yeimo sangat diharapkan mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang pada akhirnya menjadi sebab dari tewasnya Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.
Juga 10 orang warga sipil lainnya yang luka-luka, yaitu Noak Gobay, Andreas Dogopia, Yulius Tobai alias Yulianus Tobay, Naftali Neles Gobay, Yer mias Kayame, Halia Edowai alias Italias Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobay, Oktopianus Gobay, dan Yulian Mote. [hot]