WahanaNews - Papua | Pelaku kekerasan seksual hingga meninggal dunia terhadap ABK (16), anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, akhirnya ditangkap polisi.
Polrestabes Semarang resmi menetapkan tersangka bernama Ahmad Nashir (22) atas tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan berinisial ABK (16) di kamar kos kawasan Bendan Ngisor, Semarang.
Baca Juga:
Muhsin Terancam Hukuman Seumur Hidup, Korban SW Dipukul Hingga Dicekik
"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan, Senin kemarin (22/5/23).
Diketahui pelaku merupakan kenalan korban pada 3 Mei 2023 lalu dan baru pertama kali bertemu korban.
Kepada polisi, AN mengaku sempat bersutubuh dengan korban sebelum korban tewas. Keduanya juga mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca Juga:
Mandek 1 Tahun, Ayah Remaja Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Datangi Polres Jaksel
“Korban minta dijemput di rumah terus dibawa ke kos pelaku. Di situ korban pengin minum-minum, terus diberikan AN miras amer. Habis itu korban minta disetubuhi. Sekali lagi ini pengakuan tersangka, kami masih mendalami karena belum percaya sepenuhnya dengan keterangan pelaku,” terang Irwan.
Pelaku AN diamankan pada Sabtu malam, saat tersangka mau pulang ke kosnya, lanjutnya.
“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Irwan.
AN yang mahasiswa fakultas ekonomi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," katanya.
Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal napas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
AN meminta maaf kepada keluarga korban, polisi dan masyarakat atas apa yang dilakukannya.
“Saya intinya hanya bisa minta maaf ke keluarga korban, pak Polisi dan masyarakat. Sekali lagi minta maaf,” kata AN.
Sebelumnya, ABK, putri Pejabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, tewas di kamar kos teman prianya berinisial AN di Jalan Pawiyatan Luhur Semarang pada Kamis (18/5/23) sore.
Korban dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth Semarang oleh pelaku AN, namun kemudian ditinggalkan. Pihak Rumah Sakit Elisabeth yang curiga langsung menghubungi polisi yang kemudian melakukan penyelidikan. [Redaktur: Hotbert Purba]