WahanaNews-Riau | Seorang pria inisial ARH alias Galung (35) tega membunuh dan memperkosa nenek-nenek Lamasi boru Sidabutar yang sudah berusia 74 tahun di Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran Kecamatan Simanindo, Samosir, pada hari Kamis (30/09/2021) lalu.
Akibat prilaku bejatnya, Galung kini harus mempertangungjawabkan ulahnya dan sudah diamankan di Polres Samosir.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon melalui Kasat Reskrim AKP Suhartono membenarkan peristiwa tersebut.
“Pada hari Kamis, 30 September 2021, sekira pukul 07.00 WIB telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan di Jalan Batu Manimbun Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo,” ujar AKP Suhartono, Jumat (1/10/2021).
Dibeberkan AKP Suhartono, awalnya diperoleh keterangan, pada hari Kamis, (30/09/2021) sekira pukul 07. 00 WIB, adik pelapor yang bernama Jabanta Sidabutar menelepon pelapor memberitahukan bahwa adik mereka Lamasi Sidabutar biasanya pagi hari sudah bangun, namun sampai siang tidak kunjung kelihatan sedangkan rumah korban dalam keadaan tertutup.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Merasa curiga, Jabanta Sidabutar bersama dengan saksi bernama Hilman Manurung dan Marice Sinaga berusaha membuka pintu. Setelah di dalam rumah, melihat pintu kamar tidur korban dalam keadaan tertutup dari dalam, Hilman Manurung berusaha membuka pintu.
Setelah pintu terbuka mereka melihat korban Lamasi Sidabutar sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Usai melakukan olah TKP, kemudian Satreskrim Polres Samosir melakukan upaya pencarian terhadap ARH.