Tak lama petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Ambarita. Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim bergerak menuju lokasi dan kemudian mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa pada hari Rabu, (29/09/2021) sekira Pukul 23.30 WIB, pelaku pulang dari warung tuak di Tolping Desa Martoba, Kecamatan Simanindo. Kemudian Galung pergi ke rumah korban.
“Karena tersangka sudah dikenal korban dan sering menumpang tidur dirumahnya, korban mempersilahkan tersangka masuk sambil berkata kepada pelaku, “papodom ma (tidurlah kau, red)," terang Suhartono.
Kemudian korban pun kembali kekamarnya dan mengunci pintu kamar tersebut, setelah itu tersangka mengelar tikar di ruang tamu lalu tidur.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Namun sekira Pukul 01.00 WIB, pelaku terbangun. Tiba-tiba dalam pikiran pelaku timbul niat untuk menyetubuhi korban. Lalu pelaku langsung menaiki tumpukkan goni yang berisi padi dan memanjat dinding triplek kamar korban.
Tersangka pun turun dari dinding triplek kamar korban, namun saat turun dengan kedua kakinya, korban terbangun karena mendengar suara kaki tersangka yang jatuh ke lantai.