Apakah Partai Indonesia perang bisa menjadi partai yang besar dengan memanfaatkan nama dari Pak Gempar Soekarnoputra.
Info lengkap Partai dapat diakses di web site resminya www.PartaiIndonesiaTerang.com
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Selain ke lima partai itu, sampai akhir bulan juni 2021 telah tercatat ada lebih sepuluh parpol baru yang muncul. Ada parpol yang sudah berstatus badan hukum, maupun parpol yang belum memperoleh pengesahan. Namun, seiring itu juga tentu mereka mengupayakan untuk mengurus legalitasnya dari Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun parpol baru tersebut adalah Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (UKM), Partai Hijau Indonesia, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Tak terkecuali juga kemunculan dari Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Indonesia Damai (PID), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Nusantara, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, parpol baru yang boleh ikut pemilu ketika memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen untuk kabupaten/kota dan 50 persen untuk kepengurusan kecamatan. Sulit dimungkiri kalau persyaratan lolos verifikasi di KPU sebagai peserta pemilu 2024 bukanlah perkara gampang.
Jelas menjadi tantangan berat bagi parpol baru untuk dapat meraih suaru, apalagi sampai dapat menduduki kursi di Senayan. Sangat sulit merubah persepsi publik terhadap parpol baru yang bernada minor, sementara parpol baru tidak memiliki tokoh atraktif, tidak memiliki distingsi program yang jelas, serta tidak memiliki jejaring aktor yang bisa menawarkan kebaruan. Maka, jalan setapak pun mesti dapat diterima bagi parpol baru dalam yang perjuangan berat.
Ketika kita menengok hasil hasil Pemilu 2019, ternyata tidak satu pun parpol baru yang lolos ke Senayan. Hasil suara yang diperoleh dari Partai Perindo 2,67 persen, Partai Berkarya 2,09 persen, PSI 1,89 persen, dan Partai Garuda hanya 0,50 persen. Bahkan, parpol lama seperti Hanura pun tersingkir dari DPR pada Pemilu 2019.