Papua.WahanaNews.co, Semarang - Seorang wanita yang berpofesi sebagai pengacara di Semarang, Jawa Tengah mengaku dianiaya hingga babak belur.
Korban berinisial LRSN (26) itu diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 silam di salah satu perumahan di Kalurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Akibatnya, korban mengalami lebam dibagian lengan sebelah kiri, dada, lutut, punggung kaki serta leher bagian depan belakang terasa sakit.
"Akibat kejadian tersebut saya mengalami luka lebam di punggung bagian belakang, lengan kanan dan kiri serta kepala bagian belakang. Karena saya merasakan mual dan pusing dibagian kepala akhirnya saya melakukan visum et repertum di RSUD ungaran keesokan harinya saya disarankan untuk opname atau dirawat disana selama 3 hari," kata korban dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Menurutnya, setelah kejadian itu dirinya juga melakukan visum et repertum di RSUP dr. Kariadi Semarang dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.
"Dengan bukti visum at repertum dari RSUD Ungaran & RSUP dr. Kariadi Semarang akhirnya saya melapor ke Polrestabes Semarang pada 6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP," terangnya.
Hampir 1 tahun lebih, korban mengaku laporannya tersebut tak mendapat penanganan yang serius dari Satreskrim Polrestabes Semarang.