"Bahkan untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus itu saya merasa kesulitan. Akhirnya, pada sekitar bulan Agustus 2024 saya mengambil sikap untuk melaporkan oknum penyidik di Unit Pelatanan Perpempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang ke Propam dan Irwasda Polda Jawa Tengah," imbuhnya.
Dirinya berharap, polisi transparan dan professional dalam menangani kasusnya tersebut. Sebab, kata dia, sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV dilokasi kejadian dugaan penganiayaan dan baju yang dikenakannya telah diminta oleh penyidik saat itu.
Baca Juga:
Akibat Pungli Rp160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Dihukum 4 Tahun
"Saya kira barang buktinya sudah jelas ya. Ada rekaman CCTV, pakaian serta hasil visum. Saya minta polisi profesional dan segera melimpahkan berkas perkara kasusnya itu ke Jaksa," tutupnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]