WahanaNews-Papua I Dua oknum polisi JPO dan JS yang ditangkap atas kasus penjualan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diperiksa di Polda Papua.
Kasatgas Gakkum Ops Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan keduanya mengaku baru sekali menjalankan tindak kejahatannya tersebut.
Baca Juga:
Di Tubuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditemukan Dua Peluru
"Pengakuan baru sekali," kata Faisal saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Faisal menyampaikan keduanya juga mengakui menjual amunisi sebanyak 80 butir peluru. Sebaliknya, mereka tidak jual senjata api (senpi) kepada KKB Papua.
"Jual amunisi aja. 80 butir peluru," jelasnya.
Baca Juga:
Ledakan Gudang Amunisi TNI di Ciangsana Picu 'Hujan Peluru'
Hingga saat ini, kata Faisal, pihaknya masih mendalami motif kedua pelaku menjual amunisi kepada KKB Papua.
"Masih didalami motifnya," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Nemangkawi menetapkan dua oknum polisi JPO dan AS yang diduga terlibat penjualan amunisi terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai tersangka.