WahanaNews-Papua | Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya, Presiden menyebut bahwa mulai Rabu kemarin 21 Juni 2023, Indonesia dinyatakan telah beralih dari masa pandemi menjadi endemi.
Baca Juga:
Basuki: Penundaan Kenaikan Tarif Tol Akibat Pandemi, Tak Selalu Salah Pemerintah
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi Pandemi Covid-19, sejak hari ini, Rabu, 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden dalam keterangannya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Rabu kemarin, 21 Juni 2023.
Menurut Presiden keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 di Indonesia mendekati nihil.
Lebih lanjut, Presiden menjelaskan hasil sero survei yang telah dilakukan menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.
Baca Juga:
Sri Mulyani Sampaikan Perkembangan Perekonomian Indonesia 10 Tahun Terakhir
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” lanjutnya.
Berikut pernyataan Presiden RI terkait Pencabutan Status Pandemi COVID-19, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023
Bismillahirrahmanirrahim.