PAPUA.WAHANANEWS.CO, Manokwari - Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus bagi Tanah Papua sudah 24 tahun terhitung sejak 21 November 2001 hingga 21 November 2025.
Tanggal 21 November 2001 secara resmi (legal) Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan berlakunya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga:
Institut USBA Soroti Keppres No. 110P Tahun 2025: “Duplikasi Kelembagaan dan Sentralisasi Baru di Bawah Nama Otsus”
Undang undang tersebut terdiri dari 24 Bab dan 79 Pasal yang kurang lebih mengandung pengaturan sejumlah hal penting bagi "terjaganya " hubungan Jakarta-Papua pasca hingar-bingar tuntutan Papua Merdeka di Tahun 1999-2000.
Momentum penting yang menandai proses tuntutan Rakyat Papua untuk Diberikan hak menentukan nasibnya sendiri ditandai dengan peristiwa hadirnya 100 orang utusan Papua Asli di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 26 Februari 1999.
Tim 100, nama dari kumpulan urusan rakyat Papua Asli tersebut bertemu langsung dengan Kepala Negara saat itu, Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Baca Juga:
Gibran Nyatakan Siap Ditempatkan di Papua, Meski Keppres Belum Terbit
Apa aspirasi politik yang disampaikan oleh Tim 100 kepada Presiden Republik Indonesia Habibie saat itu ? Intinya, berikan kesempatan kepada kami Orang Papua Asli untuk menentukan nasib sendiri.
Argumentasinya, karena pelanggaran hak asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya terjadi sejak Integrasi Politik 1 Mei 1963.
Respon Presiden Habibie, "aspirasi yang anda sampaikan penting, tetapi mendirikan negara bukan perkara mudah, renungkan kembali aspirasi itu".