WahanaNews-Papua | Sebanyak 6 orang Warga Negara China di Kabupaten Waropen, Papua, diamankan TNI.
Keenam Warga Negara China itu tidak memiliki dokumen paspor.
Baca Juga:
Solidaritas Mahasiswa Papua Layangkan Enam Tuntutan, Minta Hentikan Kriminalisasi Warga
Dilansir dari Antara, keenam Warga Negara China itu diamankan di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, pada Minggu (21/11).
Mereka atas nama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
Pengamanan ini berawal dari informasi dari seorang warga bahwa ada 6 Warga Negara China yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Baca Juga:
Situasi Keamanan di Papua Kondusif, Aksi Demo Mahasiswa Berjalan Aman dan Lancar
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya.
Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," ujar Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," katanya.