WahanaNews - Papua | Pemerintah terus mencari solusi terbaik dalam penanganan penataan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di Tanah Air.
Di hadapan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan tiga alternatif solusi penyelesaian untuk mengakomodasi tenaga non-ASN.
Baca Juga:
Pemerintah dan DPR Kebut Aturan UU ASN, Termasuk Penataan Non-ASN
"Ada tiga solusi yang ditawarkan, yaitu tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN, diberhentikan seluruhnya, atau diangkat sesuai dengan skala prioritas," urai Menteri Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin kemarin (21/11).
Dalam solusi alternatif yang ditawarkan tentu ada kelebihan dan kekurangan yang perlu dicermati oleh seluruh pihak.
“Prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan publik dan reformasi birokrasi berjalan optimal, menuju birokrasi berkelas dunia, dan di sisi lain diupayakan agar tidak ada tenaga non-ASN yang kehilangan pekerjaan,” beber Anas.
Baca Juga:
Daftar Formasi Lulusan SLTA CPNS 2023 dengan Gaji hingga Rp7 Juta
Alternatif solusi pertama, papar Anas, tenaga non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN.
Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN tentu butuh kekuatan keuangan negara yang cukup besar.
Selain itu tentu ada tantangan karena masih meraba-raba kualitas dan kualifikasi tenaga non-ASN tersebut.