4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
Baca Juga:
37 KPM Desa Sihapas Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025
9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
10. Klik “Daftar Usulan”.
11. Klik “Tambah Usulan”.