4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Lalu masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan alamat sesuai KTP.
Baca Juga:
Penyaluran BLT Kesra 2025 di Nunukan Dimulai, Capai 4.867 KPM
6. Unggah lampiran foto KTP dan swafoto dengan menggunakan KTP.
7. Klik tombol “Buat Akun Baru”.
8. Buka e-mail yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
Baca Juga:
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Tambahan BLT Rp30 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
9. Setelah registrasi akun berhasil, Anda kembali ke aplikasi “Cek Bansos”.
10. Klik “Daftar Usulan”.
11. Klik “Tambah Usulan”.