12. Kemudian Anda bisa mendaftarkan diri.
Secara Offline :
Baca Juga:
BLT Rp 30 Triliun Cair, Saifullah Yusuf Ingatkan Uang Bantuan Bukan untuk Judol
1. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
3. Selanjutnya, data akan dimusyawarahkan di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga layak/tidak masuk ke dalam DTKS.
Baca Juga:
37 KPM Desa Sihapas Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2025
4. Hasil musyawarah akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
5. kemudian, Berita Acara digunakan oleh Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
6. Data yang telah diverifikasi dan validasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.