WahanaNews-Papua | Pemilu atau pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Aspek paling utama dari pemilu adalah asas langsung, karena dalam kajian hukum tata negara pemilu masuk menjadi subjek kajian terutama topik tentang pengisian jabatan kenegaraan, bisa ditunjuk, diangkat, atau dipilih.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Hasyim mengatakan hal ini saat menjadi narasumber Bincang Pembangunan Seri VI dengan tema Menyongsong Pemilu 2024, yaitu Kesiapan, Antisipasi, dan Proyeksi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengutip laman KPU RI (27/08/2022).
Ada tiga hal penting yang berkaitan dengan pemilu, menurut Hasyim, yakni peserta, pemilih, dan kegiatan pemilihan itu sendiri. KPU konsentrasi pada tiga hal tersebut.
Pertama, siapa yang dipilih.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Pesertanya bisa macam-macam, untuk Pilpres pesertanya pasangan calon. Kemudian, untuk Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, pesertanya adalah partai politik.
Pemilu DPD, pesertanya adalah calon. Demikian juga untuk Pilkada 2024, pesertanya adalah pasangan calon, papar Hasyim.
Pemilu DPR, DPRD provinsi kabupaten/ kota, pesertanya adalah parpol, tetapi nanti ada kegiatan di tahap berikutnya yaitu pencalonan, karena yang akan dipilih bukan hanya partainya, tetapi ada calon-calonnya.