“Jadi di tahun 2022 ini, yang berkaitan dengan peserta pemilu ada dua. Parpol dan calon DPD, kemudian untuk yang memilih ada kegiatan pendaftaran pemilih,” jelasnya
Ketiga, setelah ada siapa yang dipilih (peserta pemilu_red), ada calon, dan ada yang memilih, kegiatan utamanya adalah voting operation dan counting operation di TPS.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Hasyim juga menjelaskan tiga hasil pemilu, yakni suara, kursi, dan ketiga calon terpilih.
Hasil pemilu adalah untuk memastikan tiga hal tersebut, maka ada sarana untuk memastikan. Sarana itu antara lain sarana untuk mengekspresikan pilihan, sarana untuk mendokumentasikan atau administrasi pemilihan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Terkait hal ini KPU menyiapkan surat suara dan formulir. Baik formulir untuk penghitungan suara di TPS maupun untuk formulir rekapitulasi berjenjang sampai tingkat nasional
Kegiatan pemungutan suara berkaitan dengan logistik pemilu, yakni penyediaan sarana untuk ekspresi pilihan tadi, juga mendokumentasikan.
Oleh karena sistem pemilu kita adalah sistem proporsional dengan daftar calon terbuka, maka kemudian instrumen atau sarana untuk memilih dan mendokumentasikan itu termasuk rumit.