KPU saat ini telah memasuki tahapan pendaftaran parpol yang waktunya dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2020 lalu, artinya pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 sudah ditutup.
Lanjut Hasyim, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menentukan bahwa 18 bulan sebelum hari pemungutan suara adalah kegiatan pendaftaran partai.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian, 14 bulan sebelumnya sudah ada penetapan parpol peserta pemilu.
Konkretnya, tanggal 14 Desember 2022 harus sudah ada penetapan parpol peserta pemilu.
Jadi pada durasi 1 Agustus hingga 14 Desember 2022, agenda besar KPU adalah pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
kedua, siapa yang dapat memilih.
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan terdaftar, maka kemudian KPU melakukan kegiatan pendaftaran pemilih mulai bulan Oktober. Jadi, di tengah-tengah kegiatan pendaftaran parpol sampai penetapan parpol, ada kegiatan pendaftaran pemilih.
Lalu, akhir Tahun 2022, yakni mulai tanggal 6 Desember 2022, kaitannya dengan hal penting pertama, yaitu peserta, mulai ada kegiatan pengajuan atau penyerahan dukungan bagi perseorangan akan mencalonkan diri menjadi Anggota DPD.