Wahananews-Papua | Dalam Zoom Meeting DPRP bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait Raperdasus Tata cara Pencalonan Anggota MRP Pada tanggal 12 Desember 2022 di Hotel Aston Jayapura Papua, DPRP sama sekali tidak membahas soal hak-hak dasar Perempuan Papua.
Juga Majelis Rakyat Papua yang memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
Baca Juga:
Rapat Adat Jelang Pendaftaran Cyrillus Adopak ke LMA Fakfak
Dimana hal ini di landasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU RI No 21 Tahun 2001 Junto UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua.
Namun yang terjadi dalam 10 tahun terakhir, MRP tidak menjalankan wewenangnya dengan baik.
Hal ini disampaikan Michelle Kurisi Doga S. Sos S. Ikom salah satu Tokoh Perempuan La Pago, juga Aktivis Perempuan & Anak Indonesia dalam keterangan tertulis kepada Wahananews.co melalui pesan WhatsApp di Jayapura (16/12).
Baca Juga:
Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029
Ia bilang, pada tahun 2019 pihaknya pergi mengadu ke MRP tentang suara Perempuan namun tidak ada aturan yang melindungi hak-hak dasar perempuan Papua.
Hak politik dan kursi politik di rampas oleh beberapa politikus dari luar Papua.
Beberapa anggota MRP termasuk ketua MRP mengklaim dan berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari MRP untuk kewenangan hak-hak politik Perempuan Papua.