Rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Dalam Negeri, TNI, POLRI, Polda Papua, Pangdam Cendrawasih, serta tim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dalam pernyataan tertulisnya, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan hasil kesepakatan rapat antara lain adalah bahwa Lukas akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI, adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan Lukas sebagai tersangka.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Hasil rapat juga meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa KPK datang ke Papua dalam rangka pemeriksaan kesehatan, dan bukan upaya jemput paksa terhadap Lukas Enembe.
“Hasil pemeriksaan kesehatan akan menentukan tindak lanjut kedepan, KPK meminta bantuan kepada IDI untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Papua,” kata Ali.
Ali menjelaskan, kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 UU No. 8 Tahun 1981. Ketentuan itu menerangkan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil tidak dapat datang dengan alasan patut, maka penyidik datang ke tempat kediamannya. [hot]