"Jadi ini (kasus LE) sama sekali tidak ada kepentingan lain selain urusan hukum," kata Mahfud. Selain itu ia mengingatkan pihak-pihak lain tidak melakukan tindakan destruktif (menghancurkan) paska penangkapan LE.
Mahfud pun menyebut, hukum akan ditegakkan kepada siapapun tanpa pandang bulu. "Oleh sebab itu saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah-lamngkah destruktif," tegasnya.
Baca Juga:
Ajukan Pengisian Pejabat Definitif Pimpinan OPD, Ramses Limbong: Terlalu Banyak Pejabat Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian di Pemprov Papua
Lukas Enembe ditangkap KPK setelah mengaku tengah dalam kondisi sakit. Ia ditangkap di sebuah rumah makan di Jayapura.
Lukas berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Usai ditangkap, Lukas langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK. [hot]