Keempat, ialah pertanggung-jawaban atas kekerasan negara pada masa lalu terhadap warga negara Indonesia di Papua.
Solusinya adalah melalui jalan rekonsiliasi di antara pengadilan hak asasi manusia (HAM) pengungkapan kebenaran sebagai pilihan-pilihan untuk penegakkan hukum keadilan bagi Papua, terutama korban, keluarganya warga negara Indonesia di Papua secara umum.
Baca Juga:
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Jenazah Pilot Helikopter, JDP Dorong Dilakukan Investigasi
Atas dasar itu, JDP senantiasa menyerukan pentingnya negara Indonesia yang dipersonifikasikan pada diri seorang Presiden selaku Kepala Negara untuk memberi keputusan politik mengenai jalan penyelesaian damai atas persoalan Papua melalui dialog Jakarta-Papua sejak sekarang ini.
Lanjut Warinussy sebagai juru bicara JDP, sebagaimana pernah ditulis oleh Paulo Freire, dalam bukunya : Pendidikan Kaum Tertindas, bahwa dialog tak akan pernah selesai pada dialog itu sendiri, tetapi menjadi sebuah alat untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik dari objek pengetahuan.
Dengan begitu, sesungguhnya JDP memahami bahwa tak ada alasan apa pun yang muncul sebagai penghalang bagi negara untuk tidak menerima tawaran dialog dalam upaya merekonstruksi perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi identitas politik Papua Jakarta.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Langkah mempersiapkan dialog sudah semestinya dilakukan sejak sekarang ini oleh Presiden Joko Widodo selaku kepala negara berikut pemerintahnya.
Tercapainya keputusan bagi penyelesaian damai terhadap situasi konflik di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ini seyogianya dimulai.
JDP mengusulkan agar di awal perlu ditempuh segera 4 (empat) langkah strategis, yaitu : Pertama, diberlakukan audit stok opname terhadap peralatan senjata yang dimiliki pasukan keamanan seperti TNI Polri, ini penting untuk memastikan bahwa persenjataan yang dimiliki tidak sedang berada dalam jalur transaksi jual beli yang marak hingga berujung pada proses hukum di pengadilan umum atau peradilan militer.