Sertijab merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/1002 dan 1004/IV/2024 tanggal 25 Juni 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, khususnya Polda Papua.
Diharapkan, mutasi ini dapat membawa inovasi dan semangat baru dalam menjalankan roda organisasi guna menghadapi tantangan tugas yang dinamis di wilayah hukum Polda Papua.
Baca Juga:
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap
Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan bahwa pergantian jabatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
"Mutasi ini diharapkan mampu membawa inovasi dalam organisasi, serta meningkatkan pelayanan kepolisian di wilayah Papua, dan para pejabat baru dapat segera beradaptasi dengan melanjutkan program kerja yang telah direncanakan, serta menjalin koordinasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah tugas masing-masing," demikian Kapolda Papua.
[Redaktur: Hotbert Purba]