Harapannya, langkah Kajati Papua untuk menunggu nanti menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana PON XIX Papua tersebut bukan merupakan "jedah waktu" bagi para calon tersangka untuk bisa "mengirimkan parcel Natal" kepada siapapun di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk kepentingan "menyelematkan" diri dari jeratan hukum.
Terpenting dalam konteks hakekat perkara Tipikor adalah terdapatnya unsur perbuatan melawan hukum dan unsur adanya kerugian negara.
Baca Juga:
Respon Kejaksaan Agung Terkait Skandal TPPU Johanes Rettob
Apabila kedua unsur tersebut terpenuhi dalam jejak penyelidikan kasus ini, maka langkah peningkatan status pemeriksaan ke penyidikan dan menetapkan calon tersangka adalah kegiatan yang masuk dalam logika hukum pidana korupsi.
"Saya kira bulan Januari 2024 sudah diambang pintu, sehingga langkah berani Kajati Papua dan jajarannya tersebut patut disambut positif dan diapresiasi sekaligus didukung oleh semua pihak," pungkasnya.
[Redaktur: Hotbert Purba]