Terkait hasil pilkada yang dianggap belum maksimal oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Nopius katakan bahwa bisa diajukan keberatan ataupun mendapatkan keadilan dengan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi.
"Kepada calon bupati dan wakil bupati yang belum menerima hasil pilkada, bisa menggugat ke MK, dan dimana ada Paslon nomor urut dua yang akan ajukan aduan, ini negara demokrasi," tambahnya.
Baca Juga:
Polisi Kawal Distribusi Logistik Pilkada Ke Distrik-Distrik di Kabupaten Yahukimo
Namun, Nopius meminta agar persoalan itu tidak mengganggu perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan harapan masyarakat tidak terprovokasi atau terpecah belah.
"Mari kita rayakan Natal 25 Desember 2024 ini dengan suka cita dan mari kita sambut Tahun Baru 2024 dengan harapan yang baru," demikian Nopius.
[Redaktur: Hotbert Purba]