Wahananews-Papua | Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil mengamankan 57 kontainer bermuatan kayu olahan diduga berasal dari hasil pembalakan liar di Hutan Papua.
Barang bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau berbagai ukuran sebanyak sekitar 870 m3. Selain itu dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, dan PT. EDP.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dari PT EDP juga telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personel Gakkum KLHK di Depo SPIL Surabaya.
Operasi Peredaran Kayu Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terhadap adanya pengangkutan kayu olahan jenis Merbau yang hanya dilengkapi dengan nota perusahaan lanjutan dari Pelabuhan Nabire, Papua Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Atas laporan tersebut, Gakkum LHK melakukan kegiatan intelijen dan analisis data SIPUHH terhadap dokumen kayu olahan dari Kabupaten Nabire.
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
Penyidik kemudian menemukan adanya indikasi kayu tersebut tidak melalui pengolahan industri primer maupun industri lanjutan dan diduga berasal dari hasil pembalakan liar.Menindaklanjuti hasil analisis intelijen, Gakkum KLHK pada tanggal 19 November 2022, mengamankan 30 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 454 m3.
Kayu tersebut diangkut menggunakan Kapal MV Verizon. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2022 kembali mengamankan 27 Kontainer bermuatan kayu olahan jenis Merbau sebanyak ± 416 m3 yang diangkut dengan menggunakan Kapal KM Hijau Jelita dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap 57 kontainer tersebut, didapat fakta isi kontainer-kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian Chainsaw (pacakan) dari berbagai ukuran.