Sedangkan dokumen yang menyertai pengangkutan kayu berupa nota lanjutan yang seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini berhasil mengidentifikasi perubahan modus dan pola perilaku para pembalak liar di wilayah Papua.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
Mereka menggunakan pola-pola baru yakni menggunakan nota perusahaan lanjutan untuk pengangkutan kayu pacakan yang diedarkan dengan tujuan Surabaya dan sekitarnya.
"Kami punya keyakinan para pelaku ilegal ini belum jera dan akan selalu mencoba berbagai cara melakukan kejahatan dan mencari keuntungan dengan menghancurkan sumber daya alam hutan Indonesia, khususnya papua," kata Sustyo.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan, keberhasilan Gakkum LHK dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK dalam penyelamatan sumber daya alam Indonesia.
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
Rasio mengaku sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis.
Khususnya penerima manfaat (beneficial ownership) dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.
Pihaknya akan meminta dukungan PPATK untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini.