Rasio meyakini dengan follow the money (mengikuti aliran uang) akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Dia sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang.
"Saya ingatkan bapabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda satu triliun rupiah," tutur Rasio.
Baca Juga:
Anggota Pokja MRPB: Gubernur Papua Barat dan Jajarannya harus Meninjau Kembali izin, Diduga Dilanggar Perusahaan Kayu di Kabupaten Teluk Bintuni
“Dalam hal kasus ilegal logging ini, perusahaan pelayaran yang mengangkut kayu-kayu ilegal dari Papua telah menjadi korban, sehingga ke depan harus semakin berhati-hati menerima klien,” jelas Rasio Ridho Sani, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL), perusahaan yang mengangkut kayu-kayu dari Papua tersebut menegaskan, bahwa pihaknya telah memenuhi semua prosedur pengangkutan barang di pelabuhan ketika mengangkut kayu yang ada di kontainer SPIL dalam pelayaran dari pelabuhan Nabire, Papua, menuju pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Karena itu, SPIL mendukung penuh langkah tegas Gakkum KLHK dalam memberantas peredaran kayu ilegal dan mendorong terwujudnya kepastian hukum di industri pelayaran nasional.
Baca Juga:
Anugerah Lingkungan Proper 2023 Digelar, PGN Sabet 9 Penghargaan
“Kami tidak tahu jika muatan yang berada di kontainer yang diangkut oleh kapal SPIL dari pelabuhan Nabire, Papua, merupakan kayu ilegal,” tegas Dominikus Putranda (Donny), General Manager Human Capital & Corporate Affairs PT SPIL.
Menurutnya, sebelum kontainer masuk ke kapal, kayu-kayu tersebut sudah dilengkapi dokumen yang berlaku.
“Kami mengangkut kontainer tersebut menuju pelabuhan tujuan yaitu Tanjung Perak, Surabaya, karena semua dokumen (Nota Angkut, SKSHH-KO dan semua dokumen terkait) telah lengkap dan mendapatkan surat izin berlayar (SIB) dari Otoritas Pelabuhan,” lanjutnya.