Wakil Ketua III DPD I KNPI Papua Pegunungan, Leo Himan, S.Si, juga menyoroti khusus penanganan pasien darurat, terutama ibu hamil dan korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami menerima laporan keterlambatan penanganan ibu hamil yang berujung pada kematian ibu dan bayi. Ada juga korban kecelakaan yang terlambat mendapat transfusi darah. Hal-hal seperti ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” ujarnya.
Baca Juga:
Pemerintah Daerah Bersama Pemuda Bersinergi, Sejarah Baru KNPI Tolikara
Menurut Leo, persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan individu tenaga medis, tetapi juga berkaitan dengan sistem pelayanan, ketersediaan sarana, serta pengawasan manajemen rumah sakit.
DPD I KNPI Papua Pegunungan mendorong agar seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan melakukan pembenahan layanan, termasuk memastikan ketersediaan obat-obatan dasar, meningkatkan kedisiplinan tenaga medis, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
"Kami mengusulkan adanya kotak saran atau pengaduan darurat yang dapat dipantau langsung oleh pimpinan rumah sakit, sehingga setiap keluhan bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Ketua KNPI Dolpinus.
Baca Juga:
Warga 4 Jemaat Gereja di Distrik Yiluk Minta Pemkab Lanny Jaya Perbaiki Jembatan Kali Won
KNPI juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kesehatan menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, termasuk kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pelayanan dalam kondisi darurat tanpa hambatan administratif.
"Harapan kami DPD I KNPI Papua Pegunungan juga menyampaikan dukungan kebijakan Pemerintah Daerah kiranya pelayanan kesehatan di Papua Pegunungan kedepan agar semakin manusiawi dan berpihak pada keselamatan pasien yang adalah masyarakat kecil yang kadang terbatas secara finasial," demikian Dolpinus Weya.
[Redaktur: Hotbert Purba]