WahanaNews-Papua | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait penahanan tersangka dugaan rasuah pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Satu orang tersangka dalam kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/6/2022), yaitu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi tersebut.
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Dalam pemeriksaan ini, KPK tidak menahan tersangka. Penyidik beralasan bahwa tersangka kooperatif.
"Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6).
Kendati, Ali masih merahasiakan siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
KPK juga meminta tersangka lain yang telah ditetapkan dan akan diperiksa bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Karena pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud," katanya.
KPK mengaku hingga kini masih melakukan pengusutan lanjutan terkait perkara dimaksud.