Wahananews-Papua | Di Papua, ada Kepala Dinas yang di rumahnya terdapat 11 kendaraan dinas.
Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengingatkan para pejabat, mantan pejabat atau pensiunan pejabat di Kabupaten Mimika, Papua, yang masih menguasai aset daerah, seperti mobil, rumah dan lain - lain agar segera mengembalikannya kepada pemkab setempat.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Di Papua, ada Kepala Dinas yang di rumahnya terdapat 11 kendaraan dinas. Saya belum dapat data di Kabupaten Mimika, tapi biasanya agak mirip-mirip," kata Dian kepada awak media di Timika, dikutip dari Wahanaadvokat.com, Selasa (15/2).
Menurut dia, jika ada mantan pejabat yang tidak mengembalikan aset daerah maka pemkab setempat segara mengambil langkah tegas untuk mengambil kembali aset daerah yang dikuasai oknum pejabat tersebut.
"Kalau dikasih tahu baik-baik tetap tidak mau, ya harus dikorankan. Kalau masih tidak mengindahkan, ya dipolisikan. Kalau dia ganti plat nomor, dirazia kemudian dilaporkan penggelapan dan bisa tersangka," ujar Dian Patria.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ke depan, katanya, KPK akan melakukan penandatanganan Pakta Integritas Aset bersama bupati, wakil bupati, pimpinan DPRD dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Melalui penandatanganan Pakta Integritas dimaksud, setiap pejabat maupun mantan pejabat diwajibkan untuk mengembalikan seluruh aset yang dikuasai kepada pemerintah daerah, jika tidak maka yang bersangkutan siap diproses hukum.
"Dalam sebulan ini bupati, wakil bupati dan sekda akan teken itu," jelasnya.