PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Masyarakat Adat Malind kembali hadir memberikan kesaksian di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada Rabu, 15 Juli 2026, dalam sidang gugatan terkait proyek pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga Muting—jalan penunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
Kesaksian Penggugat: Pembangunan Tanpa Izin dan Merusak Ruang Hidup
Baca Juga:
PLN UIP Sulawesi dan PLN Enjiniring Perkuat Pengawasan Konstruksi Ketenagalistrikan untuk Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Sulawesi
Pihak Penggugat menghadirkan dua saksi korban langsung dari Masyarakat Adat Malind, yaitu Esau dan Hariston. Keduanya menyampaikan kesaksian berdasarkan pengalaman yang dilihat dan dirasakan secara langsung:
• Sejak awal, pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi memadai maupun izin dari marga pemilik hak ulayat yang terdampak.
• Berbagai upaya penolakan - termasuk pendirian sasi adat dan pemasangan salib merah - tidak pernah direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat.
• Hariston khawatir proyek ini akan menggusur satu-satunya dusun milik marganya; pelaksanaannya juga dibekingi aparat militer, yang mempersempit ruang dialog dan menimbulkan rasa takut di kalangan masyarakat.
• Esau menambahkan, pembukaan jalan mengubah kondisi lingkungan secara drastis: kawasan yang dulunya asri kini menjadi panas dan berdebu, sementara kualitas air yang menjadi sumber kehidupan masyarakat turun drastis.
Kesaksian Pihak Tergugat: Pertanyaan yang Belum Terjawab
Baca Juga:
Insiden Longsor PLTA Cisokan, ALPERKLINAS: Langkah PLN Sudah Tepat dan Terukur
Pihak Tergugat¹ menghadirkan John Gluba Gebze sebagai saksi. Ia mengaku telah empat kali mengunjungi Distrik Ilwayab untuk berdialog dengan masyarakat, dimulai pada tahun 2025. “Saya jelaskan kepada masyarakat, karena di lokasi sudah berjalan, masing-masing tunjukkan batas-batas wilayah adat, supaya kalau ada kayu yang ditebang bisa ditentukan nilai ekonominya,” ujarnya.
Ia juga menyertakan kunjungan bersama Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Papua Selatan, dan Bupati Merauke saat penyerahan uang tali asih pada Januari 2026. Namun, John Gluba Gebze beberapa kali tidak menjawab pertanyaan Hakim Ketua Merna Cinthia, terutama terkait keterlibatan Kementerian Pertahanan sebagai pencetus proyek, padahal pembangunan jalan lazim menjadi wewenang Kementerian PUPR.
Dalam kesempatan lain, pihak Tergugat juga menghadirkan Yohanis Agabi Mahuze, Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang mencabut salib merah di lokasi proyek. “Saya memang waktu itu salah. Tidak minta izin,” akuinya, namun berdalih kala itu ia tidak memahami salib merah sebagai simbol sasi adat. Pembangunan sempat terhenti, namun dilanjutkan kembali setelah simbol adat tersebut dicabut.