Analisis Advokasi: Pelanggaran dan Konflik Kepentingan
Sekar Banjaran Aji, anggota Tim Advokasi Solidaritas Merauke, menyatakan:
Baca Juga:
PLN UIP Sulawesi dan PLN Enjiniring Perkuat Pengawasan Konstruksi Ketenagalistrikan untuk Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Sulawesi
“Persidangan ini membuktikan terjadinya pembongkaran hutan adat secara ilegal, serta bahwa upaya Masyarakat Adat menjaga ruang hidup. yang merupakan benteng terakhir krisis iklim tidak dihargai pemerintah. Kini PTUN adalah satu-satunya harapan mereka mendapatkan keadilan.”
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, menyoroti potensi pelanggaran etika:
“Keterangan saksi mengungkapkan bagaimana PSN berkelindan dengan kepentingan aktor lokal untuk membungkam suara masyarakat. John Gluba Gebze mengaku sebagai mediator, padahal tidak pernah diminta oleh masyarakat. Terdapat potensi konflik kepentingan, karena ia juga menjabat sebagai Komisaris PT Agrinas yang terafiliasi dengan Kementerian Pertahanan, serta anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua—kendati hal ini tidak diakui dalam persidangan.”
Baca Juga:
Insiden Longsor PLTA Cisokan, ALPERKLINAS: Langkah PLN Sudah Tepat dan Terukur
Proyek Tetap Berjalan Meski Ada Perintah Pengadilan
Hingga pertengahan Juli 2026, pembangunan telah mencapai 118 kilometer dari total 135 kilometer²—meski Hakim Ketua telah mengeluarkan perintah pemberhentian sementara pada 9 Juni 2026 lalu. Rute jalan ini tidak melewati jalur yang biasa digunakan warga, melainkan membelah hutan dan pemukiman adat. Akibatnya:
• Satwa buruan berkurang drastis, memaksa masyarakat menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan hidup.
• Muncul ketegangan sosial akibat perbedaan sikap antar marga terkait proyek.