Selain mendorong pembangunan MPP, Menteri Anas juga menyampaikan bahwa daerah yang memiliki komitmen tinggi dapat membangun MPP Digital secara paralel.
Berdasarkan kajian dan praktik di berbagai negara, layanan fisik dan digital berjalan secara paralel sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sehingga secara bertahap pelayanan juga dapat diarahkan menuju MPP Digital.
Baca Juga:
Menteri PANRB Berharap ASN di Papua untuk Fokus Bekerja
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa pengarahan dari Menteri PANRB ini dapat mempercepat pembangunan MPP di daerah yang hadir dalam acara ini. Sehingga kehadiran MPP dapat menjawab berbagai keinginan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang prima.
“Kami berharap kepala daerah yang hadir pada hari ini dapat memberikan perhatian penuh untuk penyelenggaraan MPP di daerah masing-masing,” pungkas Diah.
Adapun kebijakan terkait penyelenggaraan MPP termaktub dalam dua kebijakan. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan MPP serta PermenPANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.
Baca Juga:
Tonggak Sejarah Pelayanan Publik Pertama di Papua, Menteri Anas Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Jayapura
Kegiatan Pengarahan Menteri PANRB Percepatan Pembangunan MPP ini diikuti oleh 10 provinsi yang terdiri dari 83 kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP.
Adapun ke-10 provinsi tersebut adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya. [Redaktur: Amanda Zebahor]