Strategi selanjutnya adalah penguatan peran Biro Organisasi Provinsi yang dapat berperan aktif mendampingi kabupaten dan kota di provinsi dalam mendirikan MPP sehingga terjadi pendampingan intensif dalam memantau progres pembentukan MPP.
Kemudian strategi terakhir adalah penandatanganan komitmen pembangunan MPP antara kepala daerah dengan Kementerian PANRB sebagai wujud komitmen kepala daerah untuk mewujudkan MPP.
Baca Juga:
Menteri PANRB Berharap ASN di Papua untuk Fokus Bekerja
Mantan Kepala LKPP ini juga menyebutkan kunci dalam penyelenggaraan MPP di daerah. Pertama, komitmen dan good will dari kepala daerah dan sekretaris daerah.
“Jika komitmen pimpinannya tinggi dan memiliki keinginan yang kuat, maka membangun MPP bukanlah sesuatu yang susah untuk dilakukan,” jelas Menteri Anas.
Kunci kedua adalah jalin kerja sama antar-instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyelenggaraan MPP, sehingga tercipta integrasi layanan yang juga menjadi kunci berikutnya. Lalu terakhir, dalam pelaksanaan layanan di MPP, maka kinerja dan kualitas pelayanan harus sesuai dengan standar dan maklumat pelayanan.
Baca Juga:
Tonggak Sejarah Pelayanan Publik Pertama di Papua, Menteri Anas Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Jayapura
Hadirnya MPP di daerah juga merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi dibidang pelayanan publik. Sehingga dapat terjadi akselerasi pelayanan publik prima dan terintegrasi.
Hingga awal September 2023, baru terdapat 139 MPP di Indonesia, dan masih terdapat 370 kabupaten dan kota yang belum memiliki MPP. Padahal, ungkap Menteri Anas, kehadiran MPP memberikan dampak positif bagi daerahnya.
Kehadiran MPP mempercepat proses perizinan, meningkatkan kualitas pelayanan serta mengurangi biaya dan waktu dalam pelayanan. “MPP ini rohnya mengintegrasikan layanan, percepatan proses, peningkatan kualitas pelayanan, serta peningkatan efisiensi dan transparansi,” ungkapnya.