Wahananews-Papua | Perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Paniai, Papua, memasuki babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara atas nama tersangka IS telah lengkap atau P21.
Baca Juga:
Derita Prada Lucky Sebelum Tewas, Ginjal dan Paru-paru Hancur Dianiaya 20 Senior TNI
“Berkas perkara tersangka IS pada Jumat (13/5), telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/5).
Selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik wajib melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.
Artinya jaksa penyidik dapat segera menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap dua).
Baca Juga:
Dewan Adat Papua (DAP) Desak Presiden Prabowo Buka Penyelidikan HAM atas Kematian Arnold Clemens dan Eduard Mofu 41 Tahun Lalu
Itu guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyerahan tahap dua berupa perkara tersebut akan dilaksanakan sebelum akhir Mei 2022,” jelas Ketut.
Diwartakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. Seorang tersangka itu berinisial IS, selaku oknum prajurit TNI.