WahanaNews-Papua | Jaringan Damai Papua (JDP) senantiasa memberi catatan kepada semua pihak di Tanah Papua agar mengedepankan cara-cara damai dalam upaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah berdasarkan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Berkenaan dengan tindakan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang telah melakukan pengamanan dan atau penangkapan terhadap Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe belum lama ini di Jayapura.
Baca Juga:
Satgas Operasi Damai Cartenz Evakuasi Jenazah Pilot Helikopter, JDP Dorong Dilakukan Investigasi
JDP melihatnya dari sisi konteks hukum bahwa kewenangan KPK sebagai penyidik berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi perlindungan bagi saudara Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK selaku penyidik yang tengah menjalankan kewenangannya berdasar hukum.
Sehingga langkah hukum tentu menjadi hak pribadi saudara Lukas Enembe dan keluarganya apabila dipandang bahwa terjadi pelanggaran hukum atas tindakan pengamanan dan atau penangkapan yang dilakukan oleh KPK.
Demikian disampaikan Juru Bicara Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy, SH kepada WahanaNews.co, Minggu malam (15/1) menyikapi berbagai isu sosial di Tanah Papua akhir-akhir ini.
Baca Juga:
Ini Pernyataan Sikap Jaringan Damai Papua (JDP) Terkait Penembakan Yan Christian Warinussy di Manokwari
Oleh sebab itu, JDP memandang bahwa segenap langkah protes atau unjuk rasa atau reaksi sosial atas segenap tindakan KPK yang hendak atau direncanakan untuk dilakukan di Tanah Papua oleh siapapun atau kelompok manapun adalah jelas dapat menjadi faktor pemicu bagi terjadinya kekerasan dan pada akhirnya akan menimbulkan kerugian pada banyak pihak.
JDP memandang bahwa jatuhnya korban luka dan meninggal dunia pada pasca saudara Lukas Enembe diamankan dan atau ditangkap oleh KPK belum lama ini seyogianya menjadi perhatian Kapolresta Jayapura dan jajaran.
Juga diharapkan Kapolres Jayapura dan jajaran untuk mengungkap siapa terduga pelaku tindakan kekerasan tersebut.
Pertanggungjawaban secara hukum menurut pandangan JDP mesti dilakukan secara objektif dan transparan demi mencegah keberulangan tindakan semacam itu di masa mendatang.
Oleh sebab itu, Yan Christian Warinussy selaku Juru Bicara JDP mendorong agar langkah persuasif dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa pengamanan dan atau penangkapan saudara Lukas Enembe untuk bertemu dan berbicara di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Termasuk menghadirkan jajaran otoritas sipil (Polri) dan militer (TNI) serta pihak keluarga dan masyarakat Papua, guna mencari langkah penyelesaian masalah secara damai demi mencegah jatuhnya korban di semua level dan pihak.
Sekaligus memberi respon sesuai pertimbangan para pihak yang merasa dirugikan akibat diamankan dan atau ditangkapnya Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe belum lama ini sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia menurut KUHAP.
JDP senantiasa menawarkan dan memberi saran agar segenap peluang terjadinya konflik sosial di Tanah Papua sedapat mungkin diselesaikan melalui jalur dialog kemanusiaan.
Hal ini demi mencegah melebarnya konflik dengan hembusan isu SARA yang pada ujungnya senantiasa menimbulkan lahirnya banyak korban rakyat tidak berdosa, demikian Juru Bicara JDP Yan Christian Warinussy. [hot]