Menurut Sharif, advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik terhadap tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
“Advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, juga seorang saksi maupun korban,” ujar Sharif.
Baca Juga:
PKPA Peradi-UAI, Otto Hasibuan Soroti Perlindungan Profesi Advokat
Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pentingnya peran advokat dalam perlindungan hak asasi manusia dan proses penegakan hukum berdasarkan KUHAP baru.
[Redaktur: Hotbert Purba]