PAPUA.WAHANANEWS.CO, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp165,95 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Penandatanganan telah dilakukan bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri di Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Penganggaran Biaya PSU Pilkada Papua Tidak Mempengaruhi Gaji dan TPP ASN
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk ikut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut.
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong mengatakan, usulan awal anggaran dari penyelenggara pemilu mencapai Rp392,4 miliar.
Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, disepakati nilai hibah sebesar Rp165,95 miliar.
Baca Juga:
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua, Ini Kata Ramses Limbong
“Pemprov Papua tetap mendukung penuh pelaksanaan PSU, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal,” kata Ramses Limbong dikutip laman Pemprov Papua, Minggu (18/5/2025).
Rincian hibah tersebut untuk PSU, meliputi Rp93 miliar untuk KPU Papua, Bawaslu Rp38,95 miliar, Polda Papua Rp20 miliar, dan Rp14 miliar untuk Kodam XVII/Cenderawasih.
Ramses juga menyebut, KPU dan Bawaslu masih punya sisa anggaran dari pilkada sebelumnya.