Penerapan PNBP Pascaproduksi didukung oleh infrastruktur teknologi salah satunya aplikasi e-PIT yang akan dipakai pelaku usaha untuk menginput jumlah hasil tangkapan.
Dari sistem ini jugalah, pelaku usaha akan mengetahui secara otomatis besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarkan ke negara.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Produksi Garam Nasional Lewat Proyek K‑SIGN di NTT
Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam menyampaikan hasil tangkapannya.
"Pesan kami kepada pelaku usaha, karena kami sudah mengakomodir penyesuaian PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan," tegasnya.
Terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.
Baca Juga:
Buntut Kehadiran Kapal Ikan Vietnam di Natuna, Bakamla Lanjut Patroli
Sementara itu, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin mengaku akan memperkuat pengawasan seiring pelaksanaan PNBP Pascaproduksi. Pengawasan dilakukan melalui teknologi serta patroli langsung di laut.
Kalau mengacu pada modus beberapa tahun belakang, kadang pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya. Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP. Namun yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal, demikian Adin Nur Awaludin. [hot]