Serta melakukan aksi turun ke jalan, melakukan orasi, serta aksi berjalan ke pusat-pusat pemerintahan, serta di halaman Mapolda Papua, di Jayapura.
Atas aksi tersebut, delapan orang itu ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Kadinsos Deiyai Apresiasi Pelantikan Kepala Suku Tingkat Distrik Periode 2026–2031
Kata Kamal, masing-masing dari delapan tersangka itu punya peran berbeda-beda.
MY alias M dikatakan sebagai pemimpin aksi, dan pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih.
MY juga dikatakan bersama BK menggelar rapat pada 30 November 2021, dan membuat spanduk, serta membuat bendera Bintang Kejora untuk gelaran acara tersebut.
Baca Juga:
KPK Usulkan Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD demi Cegah Penyimpangan
"Sedangkan tersangka lainnya hanya sebagai peserta yang ikut melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora, dan aksi long march dari GOR Cenderawasih ke DPRP Papua, dan berorasi tentang Papua Merdeka," ujar Kamal, menambahkan.
Selain melakukan orasi tentang “Papua Merdeka”, para peserta perayaan HUT OPM tersebut juga melakukan aksi bernyanyi bersama.
Serta menyebarkan pamflet-pamflet, juga spanduk, yang dikatakan bernada-nada provokasi untuk Papua Merdeka.